Postingan

Menampilkan postingan dengan label SOSIALISASI

SYARAT CALON DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU 2024

Gambar
Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg).  Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu  1. Fungsi legislasi,  2. Fungsi anggaran, dan  3. Fungsi pengawasan.  Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.  Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Disisi lain, ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  Disamping itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik.  Berikut ini  persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024  1. Riwayat...

CEK DAN PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH PEMILU 2024,

Gambar
  BEGINI CARANYA ! Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama mereka di DPT secara online. Bagaimana caranya? Dikutip dari situs Indonesia baik oleh Kominfo, ini langkah-langkahnya. Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id atau klik link berikut : Cek DPT Online Setelah itu akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih' Masukkan data pemilih, seperti: - Kabupaten/kota sesuai KTP - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar Klik 'Pencarian' Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!' Jika nama anda belum terdaftar segera adukan ke posko a...

PEGAWAI ASN HARUS NETRAL

Gambar
Terbitnya SKB Netralitas ASN tanggal 22 September 2022, yang merupakan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Ketua Bawaslu . Merupakan keputusan tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Adanya SKB ini dimaksud untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, dengan tujuan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Dalam lampiran SKB ini yang merupakan bagian tak terpisahkan menerangkan berbagai bentuk tindaka pegawai ASN yang ditengarai sebagai wujud keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu , begitu juga diterangkan bentuk pelanggaran beserta sanksinya menurut Perundang-undangan yang berlaku. Lebih jelasnya unduh salinan SKB tersebut dengan klik tautan...

TAHAPAN PEMILU 2024

Gambar
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang  Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut ini infografisnya : 1. Penyusunan PKPU ( 14/6/2022 s/d 14/12/2023) 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ( 14/10/2022 s/d 21/6/2023) 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29/7/2022 s/d 13/12/2022) 4. Penetapan Peserta Pemilu ( 14/12/2022) 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14/10/2022 s/d 9/2/2023) 6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ( 19/10/2023 s/d 25/11/2023) 7. Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (24/4/2023 s/d 25/11/2023) 8. Pencalonan anggota DPD (6/12/2022 s/d 25/11/2023) 9. Masa kampanye pemilu ( 28/11/2023 s/d 10/2/2024) 10. Masa tenang (11 s/d 13/2/2024) 11. Pemungutan Suara ( 14/2/2024) 12. Penghitungan Suara ( 14 s/d 15 /2/2024) 13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15/2/2024 s/d 20/3/2024) 14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perse...

CATATAN SATU TAHUN MENUJU PEMILU SERENTAK 2024

Gambar
  *Catatan 1 Tahun Menuju Hari-H Coblosan Pemilu 2024* 14 Peb 2023 adalah 1 Tahun genap menuju Hari H Coblosan Pemilu 2024, yaitu Rabu 14 Peb 2024. Aspek strategis dalam sistem pemilu adalah: 1. Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. 2. Mekanisme Pencalonan. 3. Metode Pemberian Suara. 4. Formula Pemilihan. Selain itu komponen penting dalam Pemilu adalah: 1. Peserta Pemilu. 2. Pemilih. 3. Proses Pemilihan. Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum hari pemungutan suara Rabu 14 Peb 2024). Kegiatan Pemilu 2024 yg telah dilaksanakan pada tahun 2022: 1. Pendaftaran partai politik peserta pemilu (18 bulan sebelum Hari-H Coblosan). 2. Penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Des 2022 (14 bulan sebelum Hari-H coblosan). 3. Penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD Kab/Kota sejak 10 Oktober 2022. 4. Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dg penyerahan DP4 oleh Pemerintah kpd KPU (14 Des 2022). 5. Penyerahan dukungan bakal calon ...

SEJARAH BAWASLU

Gambar
SEJARAH BAWASLU  Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Sementara pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu.  Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.  Meski pertentangan ideologi  saat itu cukup kuat, tetapi minim sekali terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, dan kalaupun ada gesekan itu terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu.  Gesekan yang muncul saat itu cenderung sebagai konsekuensi logis pertarungan ideologi. Oleh sebabnya  muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.  Sementara itu, Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemil...

VIDIO TUTORIAL MENDAFTAR PANWASLU KELURAHAN/DESA

PANWASLU KECAMATAN PANCUR MEMBUKA PENDAFTARAN PANWASLU DESA MULAI  14-19 JANUARI 2023

USIA 21 TAHUN BOLEH JADI PANWASLU KECAMATAN, PANWASLU KELURAHAN/DESA DAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU 2024

Gambar
  Menjelang pembentukan Panwaslu Kelurahan / desa ada hal baru yang perlu di informasikan yaitu tentang syarat minimal usia bagi  Panwaslu Kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.   Dengan  terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1  tahun 2022 tentang perubahan atas  Undang-undang   nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu , salah satu akibatnya yang berpengaruh terhadap pembentukan Panwaslu Kelurahan / desa  adalah terkait usia minimal syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan; Panwaslu Kelurahan/desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara  (Pengawas TPS)., yang sebelumnya 25 tahun sekarang menjadi 21 tahun pada saat pendaftaran.  Ketentuan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 117  ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022   sebagai berikut :  " pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah ...

PENGARUH MEDSOS TERHADAP PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT

Gambar
PENGARUH MEDSOS TERHADAP PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT    Kamis 1 Desember 2022. Nuansa ZOOM meeting dengan tema "PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILU 2024" dengan narsum ibunda Dahilah Umar, S.Ag,M.A ketua Netfid Indonesia.   Dari hasil mengikuti acara yang di selenggarakan Bawaslu Rembang tersebut bisa dismpulkan bahwa : Media sosial selain berperan besar dalam mendongkrak partisipasi politik masyarakat namun diakui media sosial juga menyisakan pengaruh negatif ..  Adapun yang ditengarai sebagai dampak negative tersebut terlihat pada seringnya terjadi  penyebaran hoax yang meluas di media sosial. Berita-berita hoax tersebut ada kalanya  yang sengaja diterbitkan oleh pihak pihak pemangku kepentingan hingga sering kebablasan  dan lebih  cenderung memuat informasi yang tak benar seperti kebohongan, SARA, ujaran kebencian dan lain-lainya.   Oleh sebab itu, perlu diwaspadai  bersama  d...

RENCANA PEMBAGIAN DAPIL PEMILU 2024 KABUPATEN REMBANG

Gambar
#sahabatbawaslu, Kami informasikan :  1. Saat ini KPU Kabupaten Rembang mengumumamkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Rembang dengan 1 rancangan dapil.  2. Rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi sesuai pengumuman KPU Kabupaten Rembang Nomor 138/PL.01.3-PU/3317/XI/2022 adalah sebagai berikut :   a. Dapil Rembang 1 (alokasi 6 kursi) : Kec.Rembang   b. Dapil Rembang 2 (alokasi 6 kursi) : Kec. Lasem, Kec. Pancur   c. Dapil Rembang 3 (alokasi 7 kursi) : Kec. Sluke, Kec. Kragan   d. Dapil Rembang 4 (alokasi 8 kursi) : Kec. Sedan, Kec. Sarang   e. Dapil Rembang 5 (alokasi 6 kursi) : Kec. Pamotan, Kec. Sale   f. Dapil Rembang 6 (alo kasi 6 kursi) : Kec. Sulang, Kec. Bulu, Kec. Gunem   g. Dapil Rembang 7 (alokasi 6 kursi) : Kec. Kaliori, Kec. Sumber  Sahabat Bawaslu dapat memberi masukan dan tanggapan pada tahapan penyusunan daerah pemilhan melalui: https://bit.ly/MasMasDapil #bawasluri...

PARPOL PESERTA PESERTA PEMILU 2024

Gambar

POLITIK CITRA

Gambar
POLITIK CITRA DALAM NOTULEN SAYA   Jumat 25/11/22 Beginilah situasi disaat kami mengikuti acara webiner yang dilakukan dengan Zoom meeting oleh Bawaslu Rembang. Dengan nara sumber bapak Muhammad Rofiuddin ( Anggota Bawaslu Prov. Jateng) dan bapak Antony Lee ( Ketua Desk Politik dan Hukum harian Kompas).  Acara yang di moderatori oleh bapak Amin Faozi (Anggota Bawaslu kabupaten Rembang) kali ini mengambil tema "Politik citra dan kerawan-kerawananya" .  Acara berlangsung kurang lebih 2 jam ini diakhiri dengan closing statement para nara sumber.  Kesimpullan yang dapat saya ambil dari materi ini bahwa Politik citra tak ubahnya propaganda untuk memgangkat popularitas sosok manusia dengan menawarkan segala macam kelebihanya baik itu nyata ataupun tak sesuai fakta hingga tak heran terkadang informasinya keluar dari realita . Oleh sebabnya hendaklah kita sebagai pembaca mampu memilih dan memilah untuk mengkosumsi apalagi berbagi dari sebuah informasi agar kelak tidak mer...

CEGAH, AWAS DAN TINDAK

Gambar
Rembang, 7 Januari 2020   CEGAH, AWAS DAN TINDAK Usai Rapat kerja Panwascam se-kabupaten Rembang  Selasa 7 Januari 2020 di kantor Bawaslu Rembang , Panwascam Pancur lakukan Pleno guna bahas rencana kerja untuk sepekan kedepan. Sebagaimana materi raker kemarin. Seperti diketahui bahwa dalam rapat kerja tersebut, Bawaslu Rembang membagi dalam tiga kelompok rapat menyesuaikan divisi yang ada. Dari divisi SDM dan Organisasi Panwascam Pancur Sylfana menegaskan, bahwa ia akan membuat jurnal kegiatan harian beserta perencanaan kegiatan untuk sepekan kedepan sebagaimana materi yang didapat pada Raker kemarin. Selain itu dta akan segera merapat dengan sekretariat guna mempersiapkan kinerja. Disisi lain divisi PHL Abdul Hadi bersama Divisi Penindakan Rinduwan akan lebih banyak berkolaborasi Pencegahan, Pengawasan maupun Penindakan . Namun demikian menindaklanjuti materi yang disampaikan komisioner Bawaslu Rembang Amin Faozi , Panwas bukan sekedar melakukan pengawasan...