TAHAPAN PEMILU 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut ini infografisnya :
1. Penyusunan PKPU ( 14/6/2022 s/d 14/12/2023)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ( 14/10/2022 s/d 21/6/2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29/7/2022 s/d 13/12/2022)
4. Penetapan Peserta Pemilu ( 14/12/2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14/10/2022 s/d 9/2/2023)
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ( 19/10/2023 s/d 25/11/2023)
7. Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (24/4/2023 s/d 25/11/2023)
8. Pencalonan anggota DPD (6/12/2022 s/d 25/11/2023)
9. Masa kampanye pemilu ( 28/11/2023 s/d 10/2/2024)
10. Masa tenang (11 s/d 13/2/2024)
11. Pemungutan Suara ( 14/2/2024)
12. Penghitungan Suara ( 14 s/d 15 /2/2024)
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15/2/2024 s/d 20/3/2024)
14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat ( 3 hari pasca putusan MK )
15. Pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20/10/2024)
16. Pengucapan sumpah janji DPR dan DPD (1/10/2024)
17. Pengucapan Sumpah janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ( disesuaikan dengan masa akhir jabatan masing-masing anggota)
Apabila terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, berikut tahapannya :
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (2 s/d 22/6/2024)
2. Masa kampanye pemilu ( 2 s/d 22/6/2024)
3. Masa tenang ( 23 s/d 25/6/2024)
4. Pemungutan suara ( 26/6/2024)
5. Penghitungan suara ( 26 s/d 27/6/2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27/6/2024 s/d 20/7/2024)
7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah KPU terma surat pemberitahuan dari MK)
8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat (3 hari pasca putusan MK)
9. Pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden (20/10/2024)
#panwascampancur
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami