CEK DAN PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH PEMILU 2024,
BEGINI CARANYA !
Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama mereka di DPT secara online.
Bagaimana caranya? Dikutip dari situs Indonesia baik oleh Kominfo, ini langkah-langkahnya.
Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id
atau klik link berikut :
Setelah itu akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
Masukkan data pemilih, seperti:
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
Klik 'Pencarian'
Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Jika nama anda belum terdaftar segera adukan ke posko aduan atau Bawaslu terdekat..
Syarat Pemilih Pemilu
Setiap pemilih Pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut informasinya.
Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
Sudah kawin atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Demikian moga manfaat.
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami