SYARAT CALON DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU 2024
Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg).
Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu
1. Fungsi legislasi,
2. Fungsi anggaran, dan
3. Fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Disisi lain, ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Disamping itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik.
Berikut ini persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024
1. Riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
2. Berusia minimal 21 tahun atau lebih;
3. Berdomisili di Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
4. Berstatus kader partai politik;
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan;
5. Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi caleg, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar;
6. Surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah dalam Pemilu;
7. Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.
Moga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami