USIA 21 TAHUN BOLEH JADI PANWASLU KECAMATAN, PANWASLU KELURAHAN/DESA DAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU 2024

 

Menjelang pembentukan Panwaslu Kelurahan / desa ada hal baru yang perlu di informasikan yaitu tentang syarat minimal usia bagi  Panwaslu Kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.
 

Dengan  terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1  tahun 2022 tentang perubahan atas  Undang-undang   nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu , salah satu akibatnya yang berpengaruh terhadap pembentukan Panwaslu Kelurahan / desa  adalah terkait usia minimal syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan; Panwaslu Kelurahan/desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara  (Pengawas TPS)., yang sebelumnya 25 tahun sekarang menjadi 21 tahun pada saat pendaftaran. 


Ketentuan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 117  ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022   sebagai berikut : 

"pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. dan Pengawas TPS".

Demikian Informasi ini semoga bermanfaat buat pembaca khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

#ayoawasi #pemilu2024

Panwaslu  Kecamatan Pancur, 29/12/2022



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR