ASN DILARANG TERLIBAT KAMPANYE

Dalam Pemilu ASN terlibat kampanye bisa dipenjarakan. (Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) Dijelaskan oleh pasal 494" bahwa : " Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat desa dan / atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)." Adapun yang dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" . Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah : a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi. b. Ketua, Wakil ketua dan anggota BPK. c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI. d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan Karyawan BUMN / BUMD. e. Pe...