Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

ASN DILARANG TERLIBAT KAMPANYE

Gambar
Dalam Pemilu ASN terlibat kampanye bisa dipenjarakan.  (Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum) Dijelaskan oleh pasal 494" bahwa : " Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat desa dan / atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)." Adapun yang dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" . Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah :  a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi. b. Ketua, Wakil ketua dan anggota BPK. c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI. d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan Karyawan BUMN / BUMD. e. Pe...

TUWEKA PANWASLU KELURAHAN / DESA

Gambar
Baiklah para sahabat Panwaslu Kelurahan / desa dimanapun anda berada, Dalam kesempatan ini Penulis ingin mengajak kepada seluruh jajaran Panwaslu desa untuk belajar bersama agar kita semua mampu memahami apa yang namanya TU WE KA Panwaslu Kelurahan / desa . Sebelumnya mari kita ketahui tentang apa itu TU WE KA ? TU WE KA adalah sebuah istilah yang merupakan kependekan dari kalimat " Tugas, Wewenang dan Kuwajiban ".  Jadi yang di maksud dengan TU WE KA Panwaslu desa disini tidak lain adalah tugas, wewenang dan kuwajiban Panwaslu kelurahan / desa yang harus dilaksanakan dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2020  nanti. Pengawas Pemilu sebagai instrumen penyelenggaraan Pilkada, wajib memahami apa yang menjadi tugasnya, serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Namun sebelumnya terlebih dahulu seorang Pengawas Pemilu kelurahan / Desa (Panwaslu kelurahan / desa) harus paham apa saja yang menjadi ASAS PEMILIHAN , yang antara lain : Langsung, Umu...

BERKAMPANYELAH SESUAI METODE YANG DITETAPKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Gambar
BERKAMPANYELAH SESUAI METODE YANG DITETAPKAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh  Rinduwan   Kampanye Pemilu sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan / atau citra diri Peserta Pemilu menjadi salah satu hak dari peserta Pemilu yang dilindungi Undang-Undang.  Namun demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye juga telah di atur melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Baik itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ataupun melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada beberapa metode Kampanye yang diperbolehkan antara lain : a. pertemuan terbatas b. pertemuan tatap muka  c. penyebaran  bahan kampanye pemilu kepada umum  d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum  e. Media Sosial  f. iklan media cetak, media elektronik, dan me...