#wartapemilu Panwaslu Kecamatan Pancur Umumkan hasil seleksi administrasi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan 2024. Sejumlah nama dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti wawancara. Berikut pengumuman resminya dapat diunduh melalui tautan dibawah ini. 👉 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Wawancara 👉 Formulir Tanggapan Masyarakat Redaksi Panwaslu Kecamatan Pancur Ber sponsof
# PendaftaranPTPS Panwaslu Kecamatan Pancur membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan 2024. Pendaftaran Dibuka Tanggal 12 September 2024 sampai 28 September 2024 . Tempat Pendaftaran di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancur dengan Alamat Jl raya Lasem-Jatieogo Km 5 Pancur (Komplek Kantor Kecamatan Pancur) . Surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di antar langsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pancur,pada Waktu Pendaftaran Tanggal 12 sampai 28 September 2024 pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. (Hari Minggu Tetap Buka) Berkas pendaftaran meliputi: a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada PanwasluK ecamatan Pancur. b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar; d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ija...
#kabarnews Warta Pemilu Dalam rangka melakukan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang mungkin bisa dilakukan oleh jajaran Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Katdes) pada gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pemilihan 2024, akhirnya Panwaslu Kecamatan Pancur layangkan Imbauan tertulis. Imbauan tertulis yang dikirimkan Panwaslu Kecamatan Pancur pada Sabtu 21 September 2024 tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang tertanggal 19 September 2024. "Kami mengirim Imbauan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan juga pelanggaran terhadap perundangan lainya" Terang anggota Panwaslu Kecamatan Pancur Akhmad Qomarudin "Imbauan ini kami tujukan pada Kades , mengingat ada peringatan keras dalam Undang-undang Pemilihan sebagaimana jelas pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi " Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POL...
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami