PEGAWAI ASN HARUS NETRAL
Terbitnya SKB Netralitas ASN tanggal 22 September 2022, yang merupakan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Ketua Bawaslu . Merupakan keputusan tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Adanya SKB ini dimaksud untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, dengan tujuan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
Dalam lampiran SKB ini yang merupakan bagian tak terpisahkan menerangkan berbagai bentuk tindaka pegawai ASN yang ditengarai sebagai wujud keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu , begitu juga diterangkan bentuk pelanggaran beserta sanksinya menurut Perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jelasnya unduh salinan SKB tersebut dengan klik tautan di bawah ini.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami