Postingan

AGAR KAMPANYE TERTIB ATURAN PENGURUS PARPOL DI KUMPULKAN

Gambar
 AGAR KAMPANYE TERTIB ATURAN PENGURUS PARPOL DI KUMPULKAN Panwaslu kecamatan Pancur, kumpulkan para pengurus Partai Politik Peserta Pemilu untuk memberikan penjelasan tentang aturan kampanye Pemilu sebagaimana Perundang undangan yang berlaku. Hal ini di tujukan agar ada kesepahaman oleh Parpol terkait regulasi aturan berkampanye. Lebih lanjud ketua Panwaslu kecamatan Pancur Rinduwan menjelaskan bahwa pihaknya selalu memilih jalan koordinasi sebelum melakukan penindakan, karena hal ini di anggab sebagai jalan yang evektif dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran. Dalam kesempatan ini Panwaslu kecamatan Pancur membeberkan metode kampanye yang di atur mulai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga Peraturan KPU , Peraturan Bawaslu, Keputusan KPU , dan Peraturan Perundangan Lainya yang ada kaitanya dengan metode maupun larangan dalam kampanye. Pada saat itu hadir pula salah satu anggota Panwaslu kecamatan Lasem Jalil, dalam kesempatan in...

BERKAMPANYELAH SESUAI METODE YANG DITETAPKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Gambar
BERKAMPANYELAH SESUAI METODE YANG DITETAPKAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh  Rinduwan   Kampanye Pemilu sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan / atau citra diri Peserta Pemilu menjadi salah satu hak dari peserta Pemilu yang dilindungi Undang-Undang.  Namun demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye juga telah di atur melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Baik itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ataupun melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada beberapa metode Kampanye yang diperbolehkan antara lain : a. pertemuan terbatas b. pertemuan tatap muka  c. penyebaran  bahan kampanye pemilu kepada umum  d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum  e. Media Sosial  f. iklan media cetak, media elektronik, dan me...

Panwas terus cermati perkembangan DP

Gambar
Panwas terus cermati perkembangan DP Untuk memastikan akurasi daftar pemilh, ketua Panwascam Pancur instruksikan kepada seluruh jajaran PPKD untuk meninventarisir setiap perkembangan atau perubahan setatus pemilih yang terdaftar di DPT pemilu 2019.. Karena menurutnya perubahan ini bisa terjadi setiap waktu, terutama terkait masalah perpindahan domisili dan pemilih yang meninggal dunia. Jika hal tersebut mampu di inventarisir diharapkan kemungkinan terjadi pemilih bermasalah akan semakin kecil. Lebih lanjut divisi PHL Panwascam Pancur menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan intens terhadap DPT untuk itu ia mewajibkan PPKD melakukan laporan pencermatan DPT tiap akhir pekan. Sementara ini , yg sedang berjalan selain harus melaporkan pemilih yang meninggal atau pindah, juga dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang katagori usia diatas 70 tahun, hal ini untuk memastikan bahwa pemilih tersebut benar benar ada dan masih hidup. Pencermatan terhadap kemungkinan ganda juga di lakukan...

AYO AWASI DAN JAGA HAK PILIH

Gambar
 AYO AWASI DAN JAGA HAK PILIH Untuk menciptakan Pemilu yang berkuwalitas,  " Dengan mewujudkan daftar pemilih yang akurat.    Hal ini sangatlah penting karena hak memilih merupakan hak konstitusi setiap Warga    negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hak memilih    dan dipilih ADALAH HAK YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG ".  Dalam hal ini pihak penyelenggara pemilu diantaranya KPU dan BAWASLU Beserta jajaranya melakukan kegiatan yang bertujuan mengawal hak pilih . Disetiap desa pihak PPS dan PPKD MENDIRIKAN posko pelaporan hak pilih. Namun demikian partisipasi masyarakat untuk aktif dalam mendukung gerakan ini sangat di butuhkan. Diharapkan melalui masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPS ataupun melalui PPKD jika ada pemilih yang belum terdaftar.

PANWASCAM PANCUR, MASIH TEMUKAN 38 PEMILIH TMS DALAM DPT PEMILU 2019

Gambar
Pancur, 10 Oktober 2018, dari hasil pencermatan tahap dua DPT pemilu 2019, yang dilakukan oleh PPKD masih di temukan sejumlah 38 nama yang tergolong tidak memenuhi syarat atau TMS masih terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 untuk wilayah Kecamatan Pancur, Hal ini tersebar di 16 desa. TMS ini terdiri pemilih meninggal sejumlah 16 , kemudian nama tidak dikenal sejumlah 6 orang , pemilih belum 17 tahun 1 orang, dan pindah domisili ada 12 orang. Selain itu ditemukan juga sejumlah 10 pemilih yang memenuhi syarat atau MS namun belum terdaftar di DPT, ke 10 nama ini ada di desa Banyurip 3 orang, Kedung 2 orang, Japeledok 1 orang, Jeruk 1 orang, Kalitengah 1 orang dan Doropayung 2 orang, ke 10 orang ini rata rata adalah warga baru atau pindahan dari daerah lain. Adapun temuan lainya yaitu ada 6 pemilih yang terjadi kesalahan data NIK sehingga perlu di perbaiki. Dari temuan ini, Moch Abdul hadi divisi PHL Panwaslu kecamatan Pancur, menyampaikan sebagai laporan hasil pengawasan kepada ...

PEMASANGAN APK , PERBUP JUGA HARUS DIPERHATIKAN

Sekretariat :Jl. Jatirogo KM 20 Pancur 59262 Telp : 081390717055 E-mail :panwascampancur2018@gmail.com Website :www.panwaspancur.com  PEMASANGAN APK , PERBUP JUGA HARUS DIPERHATIKAN      Pancur 8. Oktober 2018, Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur " Rinduwan " menanggapi berbagai pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat Pancur di sela - sela kegiatan pengawasan langsung terhadap pemasangan APK Pemilu yang telah terpasang oleh berbagai calon anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk daerah pemilihan Rembang 2 Pancur-Lasem, lebih lanjud disampaikan bahwa selain harus mengikuti aturan pemasangan APK Pemilu yang di atur dalam Undang -Undang nomor 7 tahun 2017 atau Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, Pemasangan APK Juga harus memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Rembang nomor 39 tahun 2007 tent...

ASN TAK NETRAL BISA DIPENJARA

Gambar
Dalam Pemilu ASN terlibat kampanye bisa dipenjarakan. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dijelaskan dalampasal 494" " Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat desa dan / atau anggota BPD yangmelanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)."  Adapun yng dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" . Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah :  a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi. b. Ketua, Wakilketua dananggota BPK. c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI. d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas da...