PANWASCAM PANCUR, MASIH TEMUKAN 38 PEMILIH TMS DALAM DPT PEMILU 2019

Pancur, 10 Oktober 2018, dari hasil pencermatan tahap dua DPT pemilu 2019, yang dilakukan oleh PPKD masih di temukan sejumlah 38 nama yang tergolong tidak memenuhi syarat atau TMS masih terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 untuk wilayah Kecamatan Pancur, Hal ini tersebar di 16 desa. TMS ini terdiri pemilih meninggal sejumlah 16 , kemudian nama tidak dikenal sejumlah 6 orang , pemilih belum 17 tahun 1 orang, dan pindah domisili ada 12 orang. Selain itu ditemukan juga sejumlah 10 pemilih yang memenuhi syarat atau MS namun belum terdaftar di DPT, ke 10 nama ini ada di desa Banyurip 3 orang, Kedung 2 orang, Japeledok 1 orang, Jeruk 1 orang, Kalitengah 1 orang dan Doropayung 2 orang, ke 10 orang ini rata rata adalah warga baru atau pindahan dari daerah lain. Adapun temuan lainya yaitu ada 6 pemilih yang terjadi kesalahan data NIK sehingga perlu di perbaiki. Dari temuan ini, Moch Abdul hadi divisi PHL Panwaslu kecamatan Pancur, menyampaikan sebagai laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu kabupaten Rembang. Sementara itu upaya lanjut Panwaslu kecamatan Pancur menyampaikan pemberitahuan atas temuan ini pada PPK kecamatan Pancur untuk di tindak lanjuti. Penulis : Rinduwan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR