PEMASANGAN APK , PERBUP JUGA HARUS DIPERHATIKAN

Sekretariat :Jl. Jatirogo KM 20 Pancur 59262 Telp : 081390717055 E-mail :panwascampancur2018@gmail.com Website :www.panwaspancur.com 
PEMASANGAN APK , PERBUP JUGA HARUS DIPERHATIKAN 
 
 Pancur 8. Oktober 2018, Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur " Rinduwan " menanggapi berbagai pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat Pancur di sela - sela kegiatan pengawasan langsung terhadap pemasangan APK Pemilu yang telah terpasang oleh berbagai calon anggota DPRD Kabupaten Rembang untuk daerah pemilihan Rembang 2 Pancur-Lasem,

lebih lanjud disampaikan bahwa selain harus mengikuti aturan pemasangan APK Pemilu yang di atur dalam Undang -Undang nomor 7 tahun 2017 atau Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, Pemasangan APK Juga harus memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Rembang nomor 39 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik , Alat Peraga Kampanye dan Alat peraga lainya di tempat Umum. 

Lebih lanjut ketua Panwaslu Kecamatan Pancur ini menegaskan, bahwa hendaknya calon dan tim kampanye tidak melanggar ketentuan - ketentuan yang telah secara detail telah di jelaskan melalui Peraturan Bupati ini. Meski sanksi atas pelanggaran terhadap aturan ini memang tidak seberapa, yaitu hanya sebatas diturunkanya APK yang terbukti melanggar oleh pihak berwenang, namun lebih dari itu bahwa kesadaran untuk tertib dan taat hukum dan perundangan merupakan bentuk gambaran dari setiap pribadi dimana masyarakat bisa menilai.

Oleh sebab itu untuk mencegah pemasangan APK yang tidak sesuai aturan yang ada Panwaslu Kecamatan Pancur menghimbau secara tertulis kepada para calon DPRD itu beserta tim kampanye yang ada diwilayah Pancur untuk mematuhi Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2013 ini yang tertuang jelas sebagaimana penjabaran dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana berikut :

 (1). Dilarang memasang lambang partai politik, bendera partai politik, alat peraga kampanya dan / atau alat peraga lainya diluar dan di waktu ditempat umum yang meliputi : 

 a. di depan dan / atau menutup pandangan terhadap 

 1. Kantor desa / kelurahan 
 2. Balai kartini Rembang 
 3. Gedung pertemuan milik desa / kelurahan { yang tidak bisa disewakan untuk umum } 
 4. Terminal 
 5. Kantor-kantor pemerintah, BUMN dan BUMD 
 6. Tempat-tempat Peribadatan 
 7. Tempat pendidikan 
 8. Taman kota { tugu PKK, Tugu Pasar, Tugu lilin, Tugu adipura, Taman kartini }. 
 9. Rumah sakit / tempat pelayanan kesehatan  

b.Rumah penduduk dan / atau bangunan lain milik perorangan tanpa seizin yang bersangkutan.

 c.Jalan nasional , meliputi jalan gajah mada , jalan diponegoro , jalan P. Sudirman. 

 {2}. Dilarang memasang lambang partai politik, bendera partai politik, alat peraga kampanye dan/ atau alat peraga lainya di luar dan di waktu kampanye di tempat umum yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat meliputi : 

 a. Menempel , menutup atau menghalangi pandangan atau rambu-rambu lalulintas dan lampu penerangan jalan.

 b. Menempel , menutup atau menghalangi pandangan reklame yang searah lainya yang telah terpasang sebelumnya. 

 c. Menjorok lebih dari 2(dua) meter dari batas perkerasan jalan dengan ketinggian kurang dari 6 meter dari batas bawah.

 d. Melintang diatas jalan 

 e. Di atas trotoar dengan ketinggian kurang dari 3 meter dari batas bawah , menempel pada tiang listrik, tiang telepon, atau lainya.

 f. Mengganggu keindahan dan kebersihan kota secara umum 

 g. Merusak jalur hijau dan / atau pertamanan umum

 h. Menancapkan paku dan sejenis lainya di pohon-pohon pelindung atau penghijauan 

 Demikian kurang lebih isi dari himbauan yang dikirim Panwaslu Kecamatan Pancur pada tanggal 8 Oktober 2018, diharapkan ada kerjasama dan respon yang positif dari pihak tim kampanye. Penulis : Rinduwan { Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR