ASN TAK NETRAL BISA DIPENJARA
Dalam Pemilu ASN terlibat kampanye bisa dipenjarakan. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Dijelaskan dalampasal 494"
" Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat desa dan / atau anggota BPD yangmelanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)."
Adapun yng dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" .
Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah :
a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.
b. Ketua, Wakilketua dananggota BPK.
c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI.
d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan Karyawan BUMN / BUMD.
e. Pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstrukturil.
f. Aparatur Sipil Negara. g. Anggota TNI dan Polri.
h. Kepala desa. i. Perangkat desa.
j. Anggota BPD dan WNI yang tidak memiliki hak pilih
Sanksi ini juga dikenakan pada pelaksana dan / atau tim kampanye yang melanggar larangan pasal 280 ayat(2),
sebagaimana diatur dalam pasal 493. Selain itu sanksi disiplin juga bisa di jatuhkan pada ASN yang tak netral, hal ini telah di aturdalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatursipil Negara.
1 Pasal 2 huruf f "Penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN berdasarkan asas netralitas".
A2. Pasal 4 huru d bahwa nilai dasarASN meliputi " Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak".
3. Pasal 9 ayat(2) "pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervesi semua golongan dan Parpol".
4. Pasal 87 ayat (4) " PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan /atau pengurus Parpol". Kemudian dijelaskan juga oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Atau juga dalam PP nomor 42 tahun2004 tentang Korps dan kode Etik PNS Yang pada dasarnya PNS yang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukunga pada salah satu calon akan terkena sanksi sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana dijelaskan dalam PP 53 tahun 2010 pasal 4, pasal 12 dan pasal 13 Untuk itu semoga hal ini menjadi pertimbangan bagi ASN untuk tidak berpolitik
Dijelaskan dalampasal 494"
" Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat desa dan / atau anggota BPD yangmelanggar larangan sebagaimanadimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)."
Adapun yng dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" .
Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah :
a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.
b. Ketua, Wakilketua dananggota BPK.
c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI.
d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan Karyawan BUMN / BUMD.
e. Pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstrukturil.
f. Aparatur Sipil Negara. g. Anggota TNI dan Polri.
h. Kepala desa. i. Perangkat desa.
j. Anggota BPD dan WNI yang tidak memiliki hak pilih
Sanksi ini juga dikenakan pada pelaksana dan / atau tim kampanye yang melanggar larangan pasal 280 ayat(2),
sebagaimana diatur dalam pasal 493. Selain itu sanksi disiplin juga bisa di jatuhkan pada ASN yang tak netral, hal ini telah di aturdalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatursipil Negara.
1 Pasal 2 huruf f "Penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN berdasarkan asas netralitas".
A2. Pasal 4 huru d bahwa nilai dasarASN meliputi " Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak".
3. Pasal 9 ayat(2) "pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervesi semua golongan dan Parpol".
4. Pasal 87 ayat (4) " PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan /atau pengurus Parpol". Kemudian dijelaskan juga oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Atau juga dalam PP nomor 42 tahun2004 tentang Korps dan kode Etik PNS Yang pada dasarnya PNS yang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukunga pada salah satu calon akan terkena sanksi sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana dijelaskan dalam PP 53 tahun 2010 pasal 4, pasal 12 dan pasal 13 Untuk itu semoga hal ini menjadi pertimbangan bagi ASN untuk tidak berpolitik
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami