AGAR KAMPANYE TERTIB ATURAN PENGURUS PARPOL DI KUMPULKAN



 AGAR KAMPANYE TERTIB ATURAN
PENGURUS PARPOL DI KUMPULKAN


Panwaslu kecamatan Pancur, kumpulkan para pengurus Partai Politik Peserta Pemilu untuk memberikan penjelasan tentang aturan kampanye Pemilu sebagaimana Perundang undangan yang berlaku. Hal ini di tujukan agar ada kesepahaman oleh Parpol terkait regulasi aturan berkampanye. Lebih lanjud ketua Panwaslu kecamatan Pancur Rinduwan menjelaskan bahwa pihaknya selalu memilih jalan koordinasi sebelum melakukan penindakan, karena hal ini di anggab sebagai jalan yang evektif dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran.

Dalam kesempatan ini Panwaslu kecamatan Pancur membeberkan metode kampanye yang di atur mulai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga Peraturan KPU , Peraturan Bawaslu, Keputusan KPU , dan Peraturan Perundangan Lainya yang ada kaitanya dengan metode maupun larangan dalam kampanye.

Pada saat itu hadir pula salah satu anggota Panwaslu kecamatan Lasem Jalil, dalam kesempatan ini yang bersangkutan menambahkan, terkait adanya keputusan KPU 1096 bahwa penambahan APK jenis baliho adalah 5 per desa untuk setiap Parpol dan Sepanduk 10 buah perdesa untuk setiap Parpol, maka pertemuan seperti ini bisa disikapi oleh Parpol, agar tidak terjadi kesalah fahaman ketika waktu penertipan SPK. Lebih lanjut Rinduwan menambahkan bahwa Lasem dan Pancur adalah satu Dapil sudah seharusnya ada persamaan pemahaman . 
Disampaikan juga bahwa Panwaslu kecamatan senantiasa melakukan Penertipan APK melanggar sekali dalam sebulan yaitu  di minggu awal. Setelah pertemuan ini diharapkan pihak Parpol ataupun Caleg nantinya akan berkampanye sesuai perundangan sehingga pelanggaran tidak banyak terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR