AGAR KAMPANYE TERTIB ATURAN PENGURUS PARPOL DI KUMPULKAN
AGAR KAMPANYE TERTIB ATURAN
PENGURUS PARPOL DI KUMPULKAN

Dalam kesempatan ini Panwaslu kecamatan Pancur membeberkan metode kampanye yang di atur mulai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga Peraturan KPU , Peraturan Bawaslu, Keputusan KPU , dan Peraturan Perundangan Lainya yang ada kaitanya dengan metode maupun larangan dalam kampanye.
Pada saat itu hadir pula salah satu anggota Panwaslu kecamatan Lasem Jalil, dalam kesempatan ini yang bersangkutan menambahkan, terkait adanya keputusan KPU 1096 bahwa penambahan APK jenis baliho adalah 5 per desa untuk setiap Parpol dan Sepanduk 10 buah perdesa untuk setiap Parpol, maka pertemuan seperti ini bisa disikapi oleh Parpol, agar tidak terjadi kesalah fahaman ketika waktu penertipan SPK. Lebih lanjut Rinduwan menambahkan bahwa Lasem dan Pancur adalah satu Dapil sudah seharusnya ada persamaan pemahaman .
Disampaikan juga bahwa Panwaslu kecamatan senantiasa melakukan Penertipan APK melanggar sekali dalam sebulan yaitu di minggu awal. Setelah pertemuan ini diharapkan pihak Parpol ataupun Caleg nantinya akan berkampanye sesuai perundangan sehingga pelanggaran tidak banyak terjadi.
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami