BERKAMPANYELAH SESUAI METODE YANG DITETAPKAN PERUNDANG-UNDANGAN

BERKAMPANYELAH SESUAI METODE YANG DITETAPKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh  Rinduwan 


Kampanye Pemilu sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan / atau citra diri Peserta Pemilu menjadi salah satu hak dari peserta Pemilu yang dilindungi Undang-Undang. 

Namun demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan kampanye juga telah di atur melalui peraturan perundang-undangan yang ada. Baik itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, ataupun melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ada beberapa metode Kampanye yang diperbolehkan antara lain :

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka 
c. penyebaran  bahan kampanye pemilu kepada umum 
d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum 
e. Media Sosial 
f. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan 
g. rapat umum 
h. debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden 
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Metode kampanye untuk huruf a,b,c,d,e,h dan i, dilaksanakan sejak 3 {tiga} hari setelah penetapan calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.dan setelah penetapan sebagai pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Terkait penyebaran bahan kampanye sebagaimana telah di atur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 bahwa bahan kampanye dapat berupa :
a. selebaran {flyer} 
b. brosur {leaflet} 
c. pamflet 
d. poster 
e. stiker 
f. pakaian 
g. penutup kepala 
h. alat minum / makan 
i. kalender 
j. kartu nama 
k. pin dan / atau 
l. alat tulis dan 

setiap bahan kampanye yang di maksut apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi 60.000 rupiah. 
dan tidak boleh ditempel di :
a. tempat-tempat ibadah termasuk halaman 
b. rumah sakit atau tempat layanan kesehatan 
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah 
d. lembaga pendidikan (gedung sekolah) 
e, jalan-jalan protokol 
g. jalan bebas hambatan 
h. taman dan pepohonan. 

Adapun terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye selengkapnya juga sudah di atur melalui peraturan ini, agar lebih jelasnya bisa dibaca dalam PKPU Tentang Kampanye Pemilihan Umum atau Perundang-undangan lain yang terkait. 
Pada kesempatan ini , kami sampaikan pula penjelasan tentang kampanye dalam bentuk kegiatan lain, sebagaimana dijelaskan di dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, 
bahwa kegiatan lain dapat berbentuk :
a. kegiatan kebudayaan , meliputi pentas seni, panen raya, dan/ atau konser musik, 
b. kegiatan olah raga meliputi gerak jalan santai, dan / atau sepeda santai, 
c. perlombaan 
d. mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu dan / atau 
e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah dan / atau hari ulang tahun, 

 Mengenai kegiatan sebagaimana huruf c (perlombaan) ini dapat mencakup seluruh jenis perlombaan, akan tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yang antara lain :
a. dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa kampanye 
b. Hadiah diberikan dalam bentuk barang 
c. Nilai barang sebagaimana dimaksud secara akumulatif paling tinggi seharga 1.000.000 rupiah. Demikian semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR