Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg). Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu 1. Fungsi legislasi, 2. Fungsi anggaran, dan 3. Fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Disisi lain, ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disamping itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik. Berikut ini persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024 1. Riwayat...