Postingan

MENGAPA POLITIK UANG DILARANG ?

Gambar
Unduh disini ( File PDF Mengapa Politik Uang Dilarang ? ) Apa itu Politik uang ? Mengapa polotik uang dilarang ? Berikut penjelasanya

PANTARLIH KELUHKAN SARVER E-COKLIT

Gambar
Mengutip hasil pengawasan PKD desa Sumberagung kecamatan Pancur saat hadir dalam monitoring yang dilakukan KPU Rembang siang ini Selasa 28 Februari 2023  pukul 14.30 Wib hingga 15.30 Wib di Balai desa Sumberagung kecamatan Pancur. KPU yang didampingi oleh PPK melakukan infentarisasi terhadap kendala yang dialami oleh pantarlih selama melaksanakan coklit. Dari pengakuan Pantarlih di TPS 1, TPS 3 dan TPS 6 desa Sumberagung, mengakui kalau mereka seringkali kesulitan loding di sarver E-Coklit terutama yang terjadi hari ini. Kondisi demikian ini tentu menjadi perhatian KPU, hinga untuk mencari solusi agar keadaan tersebut tidak mengganggu proses coklit yang sedang berlangsung.

PATROLI COKLIT

Gambar
 Pancur Selasa 28 Februari 2023 Bawaslu Kabupaten Rembang didampingi Panwaslu Kecamatan Pancur lakukan Patroli mengawal hak pilih. Adapun tujuan giat adalah untuk menginfentarisir permasalahan atau kendala yang terjadi selama pengawasan Coklit berlangsung. Panwaslu Desa Tuyuhan yang kebetulan ditunjuk sebagai sample dalam giat ini, membawa rombongan mengunjungi rumah pemilih secara langsung sekaligus ujipetik pengawasan coklit. Dari giat ini di harapkan mampu menginfentarisir setiap kendala yang terjadi selama coklit sehingga bisa lebih cepat ditindak lanjuti. Adapun titik permasalahan yang disampaikan oleh PKD Tuyuhan saat itu adalah terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki E-KTP karena mereka sebagai pemilih pemula. Berawal dari giat ini Panwaslu kecamatan Pancur akan melanjutkan dengan melibatkan seluruh Panwaslu Desa untuk melakukan hal serupa. Selanjutnya apapun hasilnya dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Rembang.

APEL PATROLI KAWAL HAK PILIH

Gambar
Rembang, pada Senin 27 Februari 2023. Ketua Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Rembang hadir pada apel patroli kawal hak pilih Pemilu 2024 di kantor Bawaslu kabupaten Rembang kurang lebih berlangsung 3 jam.   Bawaslu Rembang sebagai penyelenggara giat ini melalui para pimpinanya sampaikan secara detail terkait program tersebut. Giat yang digagas berjalan sejak acara tersebut usai hingga direncanakan berakhir pada 14 Februari 2024 ini dimaksud untuk mengawal seluruh proses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga terwujudnya DPT yang berkuwalitas hingga permasalahan DPT yang sering menjadi persoalan disetiap akhir penyelenggaraan Pemilu dapat di minimalisir. Program ini dirancang bisa dilaksanakan setidaknya dua kali dalam seminggu selama waktu yang sudah ditetapkan. Namun karena giat ini berbasis kabupaten sesuai rencana pelaksanaanya akan dijadwal disetiap kecamatan bergantian. Disisi lain giat Patroli kawal hak pilih tersebut tidak mengurangi giat lainya termasuk  pengawasa...

SYARAT CALON DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILU 2024

Gambar
Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg).  Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu  1. Fungsi legislasi,  2. Fungsi anggaran, dan  3. Fungsi pengawasan.  Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.  Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Disisi lain, ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  Disamping itu, mantan narapidana juga bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat harus jujur mengenai statusnya kepada publik.  Berikut ini  persyaratan Menjadi Caleg DPRD Kabupaten 2024  1. Riwayat...

CEK DAN PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH PEMILU 2024,

Gambar
  BEGINI CARANYA ! Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama mereka di DPT secara online. Bagaimana caranya? Dikutip dari situs Indonesia baik oleh Kominfo, ini langkah-langkahnya. Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id atau klik link berikut : Cek DPT Online Setelah itu akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih' Masukkan data pemilih, seperti: - Kabupaten/kota sesuai KTP - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar Klik 'Pencarian' Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!' Jika nama anda belum terdaftar segera adukan ke posko a...

PEGAWAI ASN HARUS NETRAL

Gambar
Terbitnya SKB Netralitas ASN tanggal 22 September 2022, yang merupakan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Ketua Bawaslu . Merupakan keputusan tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Adanya SKB ini dimaksud untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, dengan tujuan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Dalam lampiran SKB ini yang merupakan bagian tak terpisahkan menerangkan berbagai bentuk tindaka pegawai ASN yang ditengarai sebagai wujud keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu , begitu juga diterangkan bentuk pelanggaran beserta sanksinya menurut Perundang-undangan yang berlaku. Lebih jelasnya unduh salinan SKB tersebut dengan klik tautan...