TUWEKA PANWASLU KELURAHAN / DESA


Baiklah para sahabat Panwaslu Kelurahan / desa dimanapun anda berada, Dalam kesempatan ini Penulis ingin mengajak kepada seluruh jajaran Panwaslu desa untuk belajar bersama agar kita semua mampu memahami apa yang namanya TU WE KA Panwaslu Kelurahan / desa .

Sebelumnya mari kita ketahui tentang apa itu TU WE KA ?
TU WE KA adalah sebuah istilah yang merupakan kependekan dari kalimat " Tugas, Wewenang dan Kuwajiban ". 
Jadi yang di maksud dengan TU WE KA Panwaslu desa disini tidak lain adalah tugas, wewenang dan kuwajiban Panwaslu kelurahan / desa yang harus dilaksanakan dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2020  nanti.

Pengawas Pemilu sebagai instrumen penyelenggaraan Pilkada, wajib memahami apa yang menjadi tugasnya, serta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Namun sebelumnya terlebih dahulu seorang Pengawas Pemilu kelurahan / Desa (Panwaslu kelurahan / desa) harus paham apa saja yang menjadi ASAS PEMILIHAN , yang antara lain :
Langsung,
Umum,
Bebas,
Rahasia,
Jujur, dan
Adil.
atau sering disebut dengan "Luber Jurdil".
Nah para sahabat Panwaslu kelurahan / desa dimanapun anda berada, setelah mengetahui, kemudian memahami Azas Pemilihan ini sudah menjadi kuwajiban  untuk kita mampu  menerapkan  dalam segala tindakan  kita, karena kita adalah bagian dari Penyelenggara Pemilu.

Azas Pemilihan sangatlah penting untuk mendasari Panwaslu kelurahan / desa menjalankan Tugas, Wewenang  dan Kuwajibanya dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan yang sedang berjalan.
Adapunn TUGAS dan WEWENANG PANWASLU KELURAHAN/ DESA tersebut antara lain  :

a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/ 
    Kelurahan yang meliputi:  )

1. Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
2. Pelaksanaan kampanye;
3. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;)

c. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 

e. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya  tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan;
  
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan 

g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.

Nah setelah mengetahui tugas-tugas Panwaslu desa  tersebut, perlu diingat pula kalau Panwaslu Desa mempunyai juga kuwajiban, adapun KEWAJIBAN PANWASLU KELURAHAN/ DESA itu antara lain  :

a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan 
    yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau
    sebutan lain/Kelurahan; 

c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya
    dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
    penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; 

d. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
    kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan 

e. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.

Demikian yang disebut dengan TU WE KA Panwaslu kelurahan /Desa, tak ada salahnya juga apabila dalam kesempatan ini penulis juga berbagi sedikit tentang bagaimana Panwaslu desa melakukan penanganan pelanggaran apabila ada laporan ataupun temuan.

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh Panwaslu kelurahan / Desa dalam melakukan tindakan PENANGANAN PELANGGARAN antara lain  :

 Asal Dugaan Pelanggaran :
a. Laporan; atau
b. Temuan.

 Waktu Penanganan Pelanggaran :
a. Hari adalah 1x24 jam dalam hari menurut kalender.
b. Laporan disampaikan ke Pengawas Pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan.
c. Paling lama 3 hari sejak Laporan / Temuan diregistrasi, dan dapat diperpanjang maksimal 2 hari.

 Pihak yang berHak melapor :
a. WNI yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan.

 Syarat Laporan :
a. Syarat Formal : - Identitas Pelapor; - Identitas Terlapor; - Saat melapor belum melebihi 7 hari sejak
    diketahui atau ditemukan dugaan pelanggarannya; - Kesesuaian tanda tangan dalam formulir
    Laporan dengan kartu identitas.
b. Syarat Materiel : - Peristiwa dan uraian kejadian; - Tempat peristiwa terjadi; - Sakti yang
    mengetahui peristiwa tersebut; dan (minimal 2) - Bukti. (minimal 2)

 Jenis Pelanggaran :
a. Pidana Pemilihan; diteruskan ke Kepolisian pada Sentra Gakkumdu.
b. Administrasi Pemilihan; diteruskan ke KPU
c. Kode Etik; diteruskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
d. Peraturan Perundang-undangan lainnya. diteruskan ke Instansi yang berwenang

Berikut skema gambar sederhana penanganan pelanggaran 


Semoga Bermanfaat

Panwaslu Kecamatan Pancur
Maret 2020
Penulis  Rinduwan (Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur)
Hp  089647867462 

Komentar

Posting Komentar

terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR