ASN DILARANG TERLIBAT KAMPANYE

Dalam Pemilu ASN terlibat kampanye bisa dipenjarakan.  (Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)


Dijelaskan oleh pasal 494" bahwa :
" Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat desa dan / atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)."

Adapun yang dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" .

Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah :

 a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.
b. Ketua, Wakil ketua dan anggota BPK.
c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI.
d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan Karyawan BUMN / BUMD.
e. Pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstrukturil.
f. Aparatur Sipil Negara.  
g. Anggota TNI dan Polri.
h. Kepala desa. 
i. Perangkat desa.
j. Anggota BPD dan WNI yang tidak memiliki hak pilih

Sanksi ini juga dikenakan pada pelaksana dan / atau tim kampanye yang melanggar larangan pasal 280 ayat(2),
sebagaimana yang dinyatakan dan
diatur dalam pasal 493. :

Selain itu sanksi disiplin juga bisa di jatuhkan pada ASN yang tak netral, hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur sipil Negara.
1 Dalam Pasal 2 huruf f "Penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN berdasarkan asas netralitas".
2. selanjutnya Pasal 4 huru d menyebut bahwa nilai dasar ASN meliputi " Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak".
 3. Pasal 9 ayat(2) "pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervesi semua golongan dan Parpol".
4. Pasal 87 ayat (4) " PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan /atau pengurus Parpol". 

Kemudian dijelaskan juga oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS Atau juga dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang korps dan kode Etik PNS Yang pada dasarnya PNS yang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukunga pada salah satu calon akan terkena sanksi sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana dijelaskan dalam PP 53 tahun 2010 pasal 4, pasal 12 dan pasal 13 . 

 Demikian semoga ini bermanfaat dan menjadi pertimbangan bagi ASN untuk tidak berpolitik dalam penyelenggaraan Pemilihan umum nantinya.

#AYOAWASI
Panwaslu Kecamatan Pancur, Desember 2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR