ASN DILARANG TERLIBAT KAMPANYE
Dalam Pemilu ASN terlibat kampanye bisa dipenjarakan. (Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
" Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan POLRI, Kepala desa,Perangkat
desa dan / atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 280 ayat (3), dipidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling
banyak Rp 12 000 000,00 (dua belas juta rupiah)."
Adapun yang dimaksut pasal 280 ayat (3) "Setiap orang sebagaimana dimaksut
ayat(2) dilarang ikutserta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu" .
Setiap orang yang dimaksut ayat(2) adalah :
a. Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan
hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi
pada Mahkamah konstitusi.
b. Ketua, Wakil ketua dan anggota BPK.
c. Gubernur deputi, Gubernur senior dan Deputi gubernur BI.
d. Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan Karyawan BUMN / BUMD.
e. Pejabat negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstrukturil.
f. Aparatur Sipil Negara.
g. Anggota TNI dan Polri.
h. Kepala desa.
i. Perangkat desa.
j. Anggota BPD dan WNI yang tidak memiliki hak pilih
Sanksi ini juga dikenakan pada pelaksana dan / atau tim kampanye yang melanggar
larangan pasal 280 ayat(2),
sebagaimana yang dinyatakan dan
diatur dalam pasal 493.
:
Selain itu sanksi disiplin juga bisa di
jatuhkan pada ASN yang tak netral, hal ini telah di atur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur sipil Negara.
1 Dalam Pasal 2 huruf f "Penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN berdasarkan
asas netralitas".
2. selanjutnya Pasal 4 huru d menyebut bahwa nilai dasar ASN meliputi "
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak".
3. Pasal 9 ayat(2) "pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervesi
semua golongan dan Parpol".
4. Pasal 87 ayat (4) " PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi
anggota dan /atau pengurus Parpol".
Kemudian dijelaskan juga oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
Atau juga dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang korps dan kode Etik PNS
Yang pada dasarnya PNS yang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukunga pada salah satu calon akan terkena sanksi sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana dijelaskan dalam PP 53 tahun 2010 pasal 4, pasal 12 dan pasal 13 .
Demikian semoga ini bermanfaat dan menjadi pertimbangan bagi ASN untuk tidak berpolitik dalam penyelenggaraan Pemilihan umum nantinya.
#AYOAWASI
Panwaslu Kecamatan Pancur, Desember 2022
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami