SIAPA ITU PEMILIH

Pengantar talkshow "Kawal Hak Pilih" Hak pilih adalah hak penduduk untuk memilih. Hak memilih adalah salah satu hak asasi manusia khususnya dalam bernegara Hak pilih juga diatur dalam UUD 1945 Diantaranya hak pilih dalam presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD dan DPD. Dalam UU 39/1999 tentang HAK asasi manusia pasal 43 disebutkan "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Dalam UU 7 th 2017 ttg pemilu disebutkan WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Lebih lanjut dikatakan dalam UU 7/2017 bahwa WNI tsb didaftar 1 kali oleh penyelenggara pemilu dalam Daftar Pemilih. Dalam pasal yg lain disebutkan “Untuk dapat menggunakan hak memilih, wa...