SIAPA ITU PEMILIH

 Pengantar talkshow 
"Kawal Hak Pilih" 

Hak pilih adalah hak penduduk untuk memilih. 

Hak memilih adalah salah satu hak asasi manusia khususnya dalam bernegara 

Hak pilih juga diatur dalam UUD 1945

Diantaranya hak pilih dalam presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD dan DPD. 

Dalam UU 39/1999 tentang HAK asasi manusia pasal 43 disebutkan 

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" 

Dalam UU 7 th 2017 ttg pemilu disebutkan

WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. 

Lebih lanjut dikatakan dalam UU 7/2017 bahwa WNI tsb didaftar 1 kali oleh penyelenggara pemilu dalam Daftar Pemilih. 

Dalam pasal yg lain disebutkan 

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini" 

Jadi prinsipnya adalah WNI yang sudah punya hak pilih itu harus didata oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan jajaranya dan dimasukkan dalam DAFTAR PEMILIH.

Dan proses pendataan itu harus dikawal untuk memastkan pemilih tersebut TERDAFTAR dan bisa menggunakan hak pilihnya nanti di Pemilu 204. Bawaslu sebagai penyelenggara pemliu  yang akan bertugas mengawasi jalanya pendataan pemilih. 

Bagaimana proses pendataan pemilih berlangsung, apakah semua pemilih akan didata di wil kab rembang, bagaimana dengan pemilih yg tidak berktp rembang, anak pondok, pekerja di pabrik, pekerja lembaga pemerintah atau swasta, pengglaju, warga terdampak relokasi bencana, pemilih di panti sosial dan rehabilitasi, bagaimana dengan pemilih yg tidak coklit, pemilih yg tidak dapt dijumpai saat coklit, pemilih yang tidak  berada di rumah saat berlwnhsungnya coklit dan masih banyak lagi dinamika pemilih lainya. 

Bagaimana Bawaslu Rembang berperan dalam mengawal hak pilih di wil kab rembang

Akan dijelaskan dalam talkshow di 
RADIO POPFM, 95,2 MHz

Kamis, 30 Maret 2023
Pukul 14.00 - 15.00 WIB
Gabung ya...




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR