MENJELANG HARI PENETAPAN PASLON PESERTA PEMILIHAN 2024,PANWASLU KECAMATAN PANCUR LAYANGKAN IMBAUAN NETRALITAS PADA JAJARAN KADES DAN KATDES DI KECAMATAN PANCUR
#kabarnews
Dalam rangka melakukan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang mungkin bisa dilakukan oleh jajaran Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Katdes) pada gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pemilihan 2024, akhirnya Panwaslu Kecamatan Pancur layangkan Imbauan tertulis.
Imbauan tertulis yang dikirimkan Panwaslu Kecamatan Pancur pada Sabtu 21 September 2024 tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang tertanggal 19 September 2024.
"Kami mengirim Imbauan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan juga pelanggaran terhadap perundangan lainya" Terang anggota Panwaslu Kecamatan Pancur Akhmad Qomarudin
"Imbauan ini kami tujukan pada Kades , mengingat ada peringatan keras dalam Undang-undang Pemilihan sebagaimana jelas pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi " Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI ,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. " Imbuhnya
Imbauan sengaja dikirimkan lebih awal karena tujuanya mencegah, adapun potensi pelanggaranya itu berpotensi terjadi saat masa kampanye.
Sedang masa kampanye sendiri baru di mulai besok pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan untuk Pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pemilihan serentak 2024 baru ditetapkan oleh KPU tanggal 22 September 2024, sehingga pas jika sebelum semua itu berlangsung imbauan sudah di sampaikan pada tiap-tiap Kepala Desa (Kades).
Penyampaian surat Imbauan dari Panwaslu kecamatan Pancur tersebut diantar langsung oleh personil Staf Panwaslu Kecamatan Pancur ke Kantor-kantor desa di wilayah kecamatan Pancur.
Penulis Yuda
Editor Redaksi
Ber sponsor
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami