PANWASLU KEC PANCUR PERSIAPKAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2024




Belum Memasuki Masa Kampanye, Panwaslu Kecamatan Pancur Gelar Rapat Persiapan Pengawasan tahap kampanye 

Panwaslu kecamatan Pancur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Pancur kabupaten Rembang  pada Selasa, (7/11/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melanjutkan hasil Rakor Bawaslu kabupaten Rembang dengan Panwaslu kecamatan 6 November 2023 lalu. 

Persiapan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dilakukan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berasaskan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.

Mengingat tahapan kampanye pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 baru di mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

”Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. “

”Parpol  bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.” terang Ketua Panwascam Pancur Rinduwan

Anggota Panwaslu Kecamatan Pancur Abdul Hadi selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat menyampaikan pada waktu membuka rapat koordinasi bahwa masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye.” tuturnya

“kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye. Surat imbauan sudah pernah berikan kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye di tetapkan, termasuk pula di dalamnya terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah beredar yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas – jelas itu tidak boleh”. tambahnya

Sedangkan dari divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan Pancur Ahmad Mujtahidi menambahkan ” Bawaslu sudah berkirim surat imbauan kepada parpol juga sudah berkirim surat instruksi pencegahan Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se – Kabupaten Rembang dalam surat instruksi tersebut dijelaskan bahwa agar Panwaslu Kecamatan juga memberikan imbauan serupa kepada parpol di tingkat kecamatan serta melakukan langkah langkah pencegahan sebagaimana tertuang dalam SE Bawaslu No 43 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024 .”ujarnya 

Dikesempatan rapat koordinasi itu pula, divisi penanganan pelangaran  menjelaskan bahwa Partai Politik diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan dan/atau kampanye sebagaimana PKPU 15 tahun 2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.“ terangnya

Mujtahidi menekankan agar seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu. “Maka dengan pertemuan yang akan diadakan pada 9 November 2023 nanti diharapkan seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas serta penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, langkah – langkah tersebut yang pertama kita menghimbau agar setelah pertemuan tersebut seluruh LO agar berkoordinasi dengan masing – masing partainya untuk kemudian melakukan sosialisasi terhadap caleg – calegnya bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye, artinya seluruh kegiatan termasuk pula penyebaran alat peraga yang substansinya mengandung ajakan dan/atau kampanye agar ditahan dulu, dan atas alat peraga yang sudah terpasang seyogyanya parpol  tertibkan.” tandasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR