Berikut Pengumuman Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang. Unduh Pengumumannya Sesuai desa di link berikut 1. JAPELEDOK 2. JERUK 3. DOROPAYUNG 4. KARASKEPOH 5. TUYUHAN 6. PANDAN 7. GEMBLENGMULYO 8. SUMBERAGUNG 9. KALITENGAH 10. SIDOWAYAH 11. KEDUNG 12. PUNGGURHARJO 13. LANGKIR 14. PANCUR 15. POHLANDAK 16. Rev WARUGUNUNG 17. CRIWIK 18. WUWUR 19. NGULANGAN 20. BANYURIP 21. JOHOGUNUNG 22. TRENGGULUNAN 23. NGROTO Selanjutnya Calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Mengikuti Pelantikan pada Hari Minggu 21/1/2024 pukul 13.00 WIB sampai selesai di RM Kebon jati Japeledok kecamatan Pancur Kabupaten Rembang. Peserta memakai kemeja batik bawahan gelap tidak blue Jean dan bersepatu. Peserta hadir 20 menit lebih awal.
#wartapemilu Panwaslu Kecamatan Pancur Umumkan hasil seleksi administrasi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan 2024. Sejumlah nama dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti wawancara. Berikut pengumuman resminya dapat diunduh melalui tautan dibawah ini. 👉 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Wawancara 👉 Formulir Tanggapan Masyarakat Redaksi Panwaslu Kecamatan Pancur Ber sponsof
#kabarnews Warta Pemilu Dalam rangka melakukan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang mungkin bisa dilakukan oleh jajaran Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Katdes) pada gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pemilihan 2024, akhirnya Panwaslu Kecamatan Pancur layangkan Imbauan tertulis. Imbauan tertulis yang dikirimkan Panwaslu Kecamatan Pancur pada Sabtu 21 September 2024 tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang tertanggal 19 September 2024. "Kami mengirim Imbauan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan juga pelanggaran terhadap perundangan lainya" Terang anggota Panwaslu Kecamatan Pancur Akhmad Qomarudin "Imbauan ini kami tujukan pada Kades , mengingat ada peringatan keras dalam Undang-undang Pemilihan sebagaimana jelas pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi " Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POL...
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami