PERSIAPKAN PKD CERMATI DPS
Jum'at 14 April 2023 bertempat di Pendopo kecamatan Pancur , Panwaslu kecamatan Pancur urai strategi pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 pasca diumumkannya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) 12 April 2023 kemerin.
PKD selain ditekankan mencermati byname yang tercantum dalam DPS juga harus peka terhadap potensi - potensi rawan pelanggaran misalnya terhadap pemilih ganda, meninggal, pindah dumisili dan juga perubahan status dari TNI / Polri menjadi warga sipil akibat telah pensiun atau sebaliknya.
Disamping itu Panwaslu juga ingatkan kalau terkait penyusunan daftar pemilih tersebut terdapat beberapa tindakan yang bisa saja terjerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017 seperti diterangkan pasal 488, 489, 511, 512, 513, 544 dan 545.
Oleh sebabnya PKD harus banyak berkoordinasi dengan PPS dan jangan sungkan untuk memberikan saran apabila diketahui ada hal hal yang berpotensi dilanggar.
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami