PANWASLU KECAMATAN PANCUR LAKUKAN PENCEGAHAN


Pancur, 5/1/2023
Melanjutkan upaya pencegahan  yang dilakukan Bawaslu Rembang sebelumnya,   kini giliran Panwaslu Kecamatan Pancur Imbau Partai Politik peserta Pemilu 2024 di wilayahnya.

Imbauan dikirim tertulias 5 Januari 2024 kepada setiap pimpinan Parpol tingkat kecamatan Pancur.

Upaya tersebut guna mngantisipasi terjadinya pelanggaran pasca ditetapkannya partai politik peserta pemilu 2024  14 Desember 2022 lalu.

Karena setelah penetapan besar kemungkinanya berpotensi terjadinya kampanye di luar masa kampanye. Sementara , tahapan kampanye dijadwalkan masih pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di sisi lain Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, menyatakan bahwa   partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Namun demikian dalam aturan tersebut, bisa melakukan dua kegiatan internal; berupa sosialisasi dan pendidikan politik.

Ada metode yang boleh digunakan yaitu Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut. dan metode terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Pancur, 5/1/2022

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGAWAS TPS PEMILU 2024 PANWASLU KECAMATAN PANCUR