PANWASLU KECAMATAN PANCUR LAKUKAN PENCEGAHAN
Pancur, 5/1/2023
Imbauan dikirim tertulias 5 Januari 2024 kepada setiap pimpinan Parpol tingkat kecamatan Pancur.
Upaya tersebut guna mngantisipasi terjadinya pelanggaran pasca ditetapkannya partai politik peserta pemilu 2024 14 Desember 2022 lalu.
Karena setelah penetapan besar kemungkinanya berpotensi terjadinya kampanye di luar masa kampanye. Sementara , tahapan kampanye dijadwalkan masih pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di sisi lain Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, menyatakan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Namun demikian dalam aturan tersebut, bisa melakukan dua kegiatan internal; berupa sosialisasi dan pendidikan politik.
Ada metode yang boleh digunakan yaitu Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut. dan metode terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pancur, 5/1/2022
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami