PELANTIKAN PPS DI TUNDA

PELANTIKAN PPS DI TUNDA

Rembang, 22 / 3/2020, KPU Kabupaten Rembang tunda pelantikan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 di 14 kecamatan. Penundaan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun empat hal yang menjadi ruang lingkup isi dari surat edaran tersebut antara lain :
1. Penundaan pelantikan dan masa kerja PPS
2. Penundaan Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan
3. Penundaan pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit
4. Penundaan pemutakhiran  dan penyusunan daftar pemilih.

Pelantikan PPS yang dijadwalkan dilaksanakan 22 Maret 2020 tersebut akhirnya di tunda demi pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19 .

Pengumuman penundaan pelantikan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 diumumkan oleh KPU Rembang melalui Pengumuman Nomor 21/PP.04.2-Pu/3317/KPU-Kab/III/2020 Tentang Pengumuman Penundaan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.

Penundaan pelantikan dan masa kerja PPS ini berlangsung sampai waktu yang belum di tentukan sebagaimana dalam angka 1 pada pengumuman tersebut.
Pengumuman ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengirim pemberitahuan pembatalan pelantikan kepada PPS yang akan dilantik dan sejumlah tamu undangan  yang telah menerima surat undangan sebelumnya.


Penulis     : Rinduwan
Dipublikasi oleh Panwaslu Kecamatan Pancur



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR