TAK ADA PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU DESA DI PANCUR
TAK ADA PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU
DESA DI PANCUR
|
Rembang, 25/2/20
seperti rencana akhirnya pendaftaran Panwaslu Desa untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Rembang tahun 2020 di
kecamatan Pancur tidak ada perpanjangan, begitu di kutip dari pernyataan ketua
Panwaslu Kecamatan Pancur Rinduwan, lebih lanjut Rinduwan menyatakan “ Saya pastikan tidak ada drsa
yang harus diperpanjang, karena
semuanya telah memenuhi kuota,”. Seperti diketahui dari 23
desa, semuanya ada pendaftar, yang lebih dari satu bahkan ada
beberapa desa yang jumlah pendaftarnya lebih daru dua orang seperti desa
Sumberagung, Kalitengah dan Johogunung.
Jumlah pendaftar hingga
Sabtu 22/2 kemarin secara keseluruhan capai 49 orang, meskipun tidak semua bisa menghadiri
wawancara yang digelar Panwascam karena mereka mengaku kalau ada urusan pribadi yang membuat mereka tak hadir. Meski mereka telah serahkan berkasnya lengkap. Di sisi lain ketidak hadiran sebagian peserta
pada saat wawancara diketahui saat hari terakhir ditunggu hingga pukul 18.30
Wib tidak dating dan saat di hubungi oleh Panwaslu mereka tidak bisa hadir akibat waktu mereka yang bersamaan mengikuti tes CPNS sehingga mereka lebih
memilih focus pada tes CPNS.
Ketidak hadiran sejumlah calon Panwaslu desa untuk tes wawancara dipastikan tidak menjadi persoalan,
mengingat yang hadir dalam wawancara sudah lebih dari cukup yaitu 34 orang,
sementara kebutuhan Panwaslu desa hanya 23 orang,
sedang mengenahi kuota dihitung dari jumlah yang lolos seleksi
administerasi yang keseluruhan ada 49 oramg.”
Tegas Rinduwan kembali.
Sesuai TIMELINE
pendaftaran Panwaslu desa pada akhirnya Selasa 25/2 Panwaslu kecamatan Pancur
umumkan calon Panwaslu Desa yang memenuhi syarat karena telah lulus dalam
seleksi administerasi dan wawancara yang telah di gelar mulai 16 hingga 22
februari kemarin. Pengumuman selain di muat dalam akun resminya Panwascam
Pancur seperti FB ataupun laman bloknya Panwascam juga dipasang di kantor
sekretariat dan di tiap-tiap kantor desa guna mendapatkantanggapan masyarakat.
Adapun tanggapan
masyarakat bisa disampaikan kepada Panwaslu kecamatan Pancur mulai tanggal 6
sampai 10 Maret 2020, dan formulir tanggapan bisa didapatkan dengan dating
langsung ke kantor Panwaslu kecamatan Pancur atau bisa di Unduh
di bawah ini.
Pancur, 25/2.2020
Penulis Rind 73
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami