PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU DESA KECAMATAN PANCUR DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020


 


PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

Nomor : 004/BAWASLU.PROV.JT.22.11/TU.00.01/II/2020.

Dalam rangka pembentukan Panwas Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pancur. Kabupaten Rembang, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, bahwa

Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan  pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
 terpilih bagi yang menjalani profesi lain

15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan .Pancur.dengan  melampirkan:

a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
 menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat
 pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
 bagi yang menjalani profesi lain
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
 Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
  tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap karena  melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten, KPU, atau KPU Kabupaten Rembang
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai
  dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat
 diperoleh dari Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pancur. Atau laman Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancur https: // panwascampancur.blogspot.com, atau Fb
 PANWASCAM PANCUR.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kecamatan Pancur, yang beralamat di Rumah dinas kecamatan Pancur Jl Jatirogo Km 5 Pancur.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020 Pukul 08.00 WIB –16.00 WIB
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

10 Februari 2020
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN & FORMULIR PENDAFTARAN 
 UNDUH DISINI


TIMELINE PEMBENTUKAN
PANWAS DESA
NO
KEGIATAN

TANGGAL
DURASI


(HARI)







1
Pengumuman pendaftaran

10-16 Feb
7






2
Pendaftaran dan penerimaan berkas
16-22 Feb
7







3
Penelitian  Kelengkapan
Berkas
16-22 Feb
7

persyaratan administrasi
















4
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas
16-22 Feb
7






5
Pelaksanaan Tes Wawancara
16-22 Feb
7








6
Pengumuman
hasil
Seleksi
25-27 Feb
3

administrasi dan
tes wawancara














7
Perpanjangan pendaftaran
*
27 Feb-4 Maret
7







Penelitian Kelengkapan berkas
27 Feb-4 Maret
7

9
persyaratan administrasi pada masa


perpanjangan pendaftaran




10
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada
27 Feb-4 Maret
7

masa perpanjangan











11
Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa
27 Feb-4 Maret
7

perpanjangan pendaftaran












Pengumuman hasil seleksi administrasi



12
dan wawancara pada perpanjangan
4-5 Maret
2


pendaftaran





13
Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas
6-10 Maret
5

tanggapan dan masukan dari masyarakat






14
Pengumunan Panwaslu Desa
12 Maret
1

Terpilih















15
Pelantikan


13-20 Maret
8

















PILKADA 2020


















# Bawaslu mengawasi







# Pilkada 2020









# Besama Rakyat Awasi Pemilu

































# Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu











PANWASLU KECAMATAN PANCUR


























 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR