PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU DESA KECAMATAN PANCUR DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN 2020
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA TAHUN 2020
Nomor : 004/BAWASLU.PROV.JT.22.11/TU.00.01/II/2020.
Dalam rangka pembentukan Panwas Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Rembang Tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pancur.
Kabupaten Rembang, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar
waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, bahwa
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.
A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan .Pancur.dengan melampirkan:
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
bagi yang menjalani profesi lain
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten, KPU, atau KPU Kabupaten Rembang
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai
dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat
diperoleh dari Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pancur. Atau laman Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancur https: // panwascampancur.blogspot.com, atau Fb
PANWASCAM PANCUR.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancur, yang beralamat di Rumah dinas kecamatan Pancur Jl Jatirogo Km 5 Pancur.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020 Pukul 08.00 WIB –16.00 WIB
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat
pendaftaran
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
bagi yang menjalani profesi lain
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan
Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten, KPU, atau KPU Kabupaten Rembang
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai
dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat
diperoleh dari Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pancur. Atau laman Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancur https: // panwascampancur.blogspot.com, atau Fb
PANWASCAM PANCUR.
j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pancur, yang beralamat di Rumah dinas kecamatan Pancur Jl Jatirogo Km 5 Pancur.
k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020 Pukul 08.00 WIB –16.00 WIB
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
10 Februari 2020
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PANCUR
UNDUH DISINI
TIMELINE PEMBENTUKAN
PANWAS DESA
NO
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
DURASI
|
||||
(HARI)
|
|||||||
1
|
Pengumuman pendaftaran
|
10-16 Feb
|
7
|
||||
2
|
Pendaftaran dan penerimaan berkas
|
16-22 Feb
|
7
|
||||
3
|
Penelitian
Kelengkapan
|
Berkas
|
16-22 Feb
|
7
|
|||
persyaratan administrasi
|
|||||||
4
|
Pemeriksaan keabsahan dan legalitas
|
16-22 Feb
|
7
|
||||
5
|
Pelaksanaan Tes Wawancara
|
16-22 Feb
|
7
|
||||
6
|
Pengumuman
|
hasil
|
Seleksi
|
25-27 Feb
|
3
|
||
administrasi dan
|
tes wawancara
|
||||||
7
|
Perpanjangan pendaftaran
|
*
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
|||
Penelitian Kelengkapan berkas
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
|||||
9
|
persyaratan administrasi pada
masa
|
||||||
perpanjangan
pendaftaran
|
|||||||
10
|
Pemeriksaan keabsahan dan
legalitas pada
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
||||
masa
perpanjangan
|
|||||||
11
|
Pelaksanaan Tes Wawancara pada
masa
|
27 Feb-4 Maret
|
7
|
||||
perpanjangan
pendaftaran
|
|||||||
Pengumuman
hasil seleksi administrasi
|
|||||||
12
|
dan
wawancara pada perpanjangan
|
4-5 Maret
|
2
|
||||
pendaftaran
|
|||||||
13
|
Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas
|
6-10 Maret
|
5
|
||||
tanggapan dan masukan dari
masyarakat
|
|||||||
14
|
Pengumunan Panwaslu Desa
|
12 Maret
|
1
|
||||
Terpilih
|
|||||||
15
|
Pelantikan
|
13-20 Maret
|
8
|
||||
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami