DIMUNGKINKAN AKAN BANYAK WAJAH BARU PPK 2020
Pesan singkat no money politic
# pilkada 2020
# stop politikuang
# ppk 2020
Seleksi PPK 2020
Belum pernah menjabat
2 (dua) kali
dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
Menjadi salah satu persyaratan yang harus di penuhi setelah
diterbitkanya Surat KPU Nomor 12/PP.04.2.SD/01/KPU/I/2019 Perihal
Pembentukan PPK Dalam Pemilihan Serentak tahun 2020;
Sebagaimana
diketahui sebagi berikut :
Penghitungan
jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sanna yaitu telah menjabat
2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam
pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan / atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan
periodisasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
- Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Menyikapi hal ini,
khususnya pada angka 3 dan angka 4 dapat di artikan jika seseorang pernah
menjabat sebagai anggota PPK, PPS, ataupun KPPS pada pelaksanaan PILKADA 2018
dan PEMILU 2019 meski belum pernah menjabat pada pemilu-pemilu sebelumnya cukup
bisa diartikan menjabat 2 (dua) kali periode.
Hal demikian
memungkinkan kalau semua mantan anggota PPK, PPS ataupun KPPS pada tahun
2018-2019 kemarin tidak bisa menjabat lagi pada PILKADA 2020 untuk pada jabatan
yang sama.
Oleh sebabnya jika tidak ada perubahan aturan dan Surat KPU Nomor 12/PP.04.2.SD/01/KPU/I/2019 tetap diberlakukan maka wajah-wajah baru bisa saja mendominasi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2020 nanti setidaknya pada jabatan yang sama.
Atau mungkin ada penjabaran lebih lanjut terkait surat KPU tersebut khususnya untuk periode 4 karena idealnya periode ini belum akhir.hingga 2023 nanti.
Atau mungkin ada penjabaran lebih lanjut terkait surat KPU tersebut khususnya untuk periode 4 karena idealnya periode ini belum akhir.hingga 2023 nanti.
Namun demikian bisa juga wajah lama sebagai penyelenggara Pemilu Tetap mendominasi melainkan menjadi wajah baru dalam jabatan yang berbeda, misalnya dari PPS menjadi PPK atau sebaliknya..
# cegah
# awas
# tindak
Januari 2020
Penulis Rind 73
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami