PANWASLU KECAMATAN PANCUR LAYANGKAN HIMBAUAN APK MELANGAR
Dipastikan tanggal 1 Februari 2019, Semua Caleg atau Tim Kampanye Peserta Pemilu 2019 yang melakukan pemasangan APK di wilayah Pancur yang tidak sesui dengan Perundang - Undangan telah terima himbauan dari Panwaslu Kecamatan Pancur.
Berdasarkan tabulasi pengawasan pemasangan APK pemilu 2019 selama bulan Januari 2019, diakui oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur, masih ada beberapa APK yang di pasang tidak sesuai Perundang-Undangan.
Untuk itu pihaknya mengirim himbauan ini baiik berkomunikasi langsung kepada pihak terkait melalui telefon maupun himbauan tertulis .
Sejak himbauan dilayangkan , ada beberapa tim kampanye atau Caleg yang langsung menindaklanjuti dengan memindah APK nya sesuai cara pemasangan yang benar.
Caleg sendiri pada umumnya telah mewanti-Wanti kepada tim nya agar memasang APK dengan benar.
Namun pemasangan APK yang tidak sesui ketentuan ini diakui oleh para Caleg karena tidak kepahaman aturan oleh tim pemasang APK yang di bawah.
Respon positif yang dilakukan oleh pihak Caleg buah dari komunikasi dan koordinasi yang sengaja di buat oleh jajaran Panwas dengan berbagai pihak termasuk pihak peserta pemilu dalam rangka upaya pencegahan.
Namun demikian apabila hingga tanggal 6 Februari 2019 mendatang APK yang diduga melanggar tersebut tidak juga ditertibkan oleh pihak tim kampanye, maka sesuai SOP Panwas akan menggandeng Trantib melakukan penertiban ,
pada tanggal 6 Februari 2019.
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami