Pengawas harus bisa menyatu dengan Masyarakat

     Dalam upaya melaksanakan tugas sebagai figur Pengawas, Panwaslu kecamatan Pancur selalu mengupayakan untuk mampu membaur bersama masyarakat dalam setiap kesempatan yang ada benar-harus dimanfaatkan untuk menunjukkan keberadaan Panwaslu yang berperan penting dalam menjalankan fungsinya untuk mengawal dan mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Perlu disadari bahwa seorang Pengawas tidak seharusnya hanya duduk dibelakang meja layaknya pegawai berokrasi saja, namun lebih dari itu demi melaksanakan tugas pengawasan utamanya dalam melakukan misi pencegahan terhadap terjadinya tindakan pelanggaran Pemilu, dan mewujudkan moto " Bersama rakyat awasi Pemilu " maka pada tanggal 15 September 2018 ini Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa di kecamatan Pancur turut berperan serta dan berpartisipasi dalam Program desa bersih yang ditandai dengan acara pungut sampah di beberapa desa di kecamatan Pancur.

     Acara Pungut Sampah ini menjadi agenda kegiatan yang di komandoi oleh jajaran Pemerintah kecamatan Pancur, seperti Pemerintah Kecamatan Pancur, Polsek, Koramil dan beberapa instansi lain. Dikesempatan ini tentunya tidak disiasiakan oleh ketua Panwaslu Kecamatan Pancur Rinduwan, diakhir acara ketua Panwascam Pancur menyampaikan pesan kepada peserta yang kebanyakan adalah PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anak Sekolah, dua buah pesan singkat yang disampaikanya antara lain :

1. "Janganlah menjadi timses yang tidak sukses bagi ASN " artinya seorang ASN harus menjaga       netralitasnya dalam Pemilu 2019  apalagi terlibat sebagai pelaksana kampanye karena hal                     tersebut jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat {2} dan ayat {3}  dan pasal pidananya ada pada pasal 494 " Setiap aparatur sipil negara,anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repulik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 280 ayat {3} dipidana dengan pidana kurungan  paling lama 1{satu} tahun dan denda paling banyak
Rp 12 000 000,00 {dua belas juta rupiah }, Pasal 280 ayat {3} "Setiap orang sebagaimana dimaksut ayat {2} dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye". Pasal 280 ayat {2} "Pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan : huruf {f} aparatur sipil negara, huruf {g} anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,  huruf {h} Kepala desa, huruf {i} Perangkat desa , huruf {j} anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Warga Negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih.

2. Mengingat pasal 280 ayat {2} huruh {i} maka diharapkan anak-anak tidak dilibatkan dalam                kampanye Pemilu.

Demikian himbauan Panwaslu Kecamatan Pancur kepada ASN dan Anak-anak, disampaikan dalam kegiatan pungut sampah Sabtu 15 September 2018.



   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR