Postingan

SELEKSI PPS DIPERPANJANG

Gambar
  Rembang, 31 Desember 2022 ; KPU Rembang resmi memperpanjang seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara) pemilu  2024 di sejumlah desa di kabupaten Rembang.  Langkah ini diambil karena jumlah kuota pendaftar calon PPS di berbagai desa tersebut  belum terpenuhi ( 2 x kebutuhan ) sesuai regulasi. Keputusan memperpanjang seleksi PPS tersebut resmi diumumkan KPU Rembang melalui Pengumuman Nomor 171/PP.04.Pu/3317/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran seleks calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk pemilu 2024. Pendaftaran dibuka kembali untuk desa-desa yang diperpanjang  tersebut mulai 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 melalui aplikasi Siakaba. Adapun untuk  kecamatan Pancur terdapat 16 desa yang masuk perpanjangan antaranya ; 1. Japeledok 2.  Jeruk 3. Tuyuhan 4. Pandan 5. Gemblengmulyo 6. Pohlandak 7. Warugunung 8. Punggurharjo 9. Sumberagung 10. Sidowayah 11. Ngroto 12. Trenggulunan 13. Criwik 14. Ngulangan 15. Johogunung 16. Kedung Untuk info seleng...

PERJALANAN PANWASLU KECAMATAN PANCUR DI TAHUN 2022

Gambar
    Panwaslu kecamatan Pancur resmi di lantik tanggal 27 November 2022. Sudah menjadi kuwajiban selanjutnya kami melakukan berbagai koordinasi  dengan berbagai pihak guna membangun hubungan antar lembaga di wilayah Kecamatan Pancur. KOORDINASI DENGAN FORKOMPINCAM Senin  31 November 2022,  kami berkoordinasi dengan camat Pancur, selain guna membangun hubungan antar lembaga, langkah diambil  dalam rangka menindaklanjuti pemenuhan fasilitas kantor dan  kesekretariatan Panwaslu kecamatan. Di hari yang sama, kami juga berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Pancur. Kemudian di hari berikutnya dilanjut dengan beberapa Kades di kecamatan Pancur. Pada tanggal 3 Desember 2022, sesuai instruksi Bawaslu Rembang kami melakukan rekrutman Staf non PNS , yang akhirnya tanggal 7 Desember 2022 telah kami tetapkan nama-nama calon Staf dan kami usulkan ke Korsek Bawaslu Rembang guna di SK kan. Al hasil nama-nama tersebut sekarang menjadi Staf pelaksana teknis di jajara...

MONITORING BAWASLU REMBANG DALAM RANGKA SUPERVISI DAN EVALUASI PANWASCAM

Gambar
Cuaca yang tak bersahabat, kerena deraian hujan mengguyur bumi di sepanjang pagi, tak mampu meredakan semangat kami. Tugas dan tanggung jawab selalu tersandar di bahu-bahu kami demi tegaknya Demokrasi. Pancur 30 Desember 2022, Panwaslu kecamatan Pancur kembali menerima kunjungan  dari Bawaslu Rembang dalam rangka supervisi dan evaluasi tugas pengawasan. Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto,SE.MH melakukan koreksi terhadap administrasi Panwaslu kecamatan Pancur, Sejumlah saran disampaikan salah satunya perbaikan administrasi surat menyurat . Beliau berpesan agar dalam pengetikan Surat harus lebih teliti jangan sampai ada salah ketik, dan setidaknya dikoreksi sebelum di tandatangani, karena dari kesalahan kecil tersebut bisa menjadi persoalan berat terutama untuk surat-surat yang berkekuatan hukum. Disisi lain ketua Panwaslu Kecamatan Pancur Rinduwan didampingi para anggota menyambut baik saran tersebut dan  siap melaksanakan demi kebaikan lembaga. #AYOAWASI Pancur , 30-12-20...

USIA 21 TAHUN BOLEH JADI PANWASLU KECAMATAN, PANWASLU KELURAHAN/DESA DAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU 2024

Gambar
  Menjelang pembentukan Panwaslu Kelurahan / desa ada hal baru yang perlu di informasikan yaitu tentang syarat minimal usia bagi  Panwaslu Kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.   Dengan  terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1  tahun 2022 tentang perubahan atas  Undang-undang   nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu , salah satu akibatnya yang berpengaruh terhadap pembentukan Panwaslu Kelurahan / desa  adalah terkait usia minimal syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan; Panwaslu Kelurahan/desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara  (Pengawas TPS)., yang sebelumnya 25 tahun sekarang menjadi 21 tahun pada saat pendaftaran.  Ketentuan tersebut sebagaimana diatur di dalam pasal 117  ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022   sebagai berikut :  " pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah ...

SIMULASI PENERIMAAN LAPORAN

Gambar
Pancur 28 Desember 2022, Panwaslu kecamatan Pancur berinovasi melakukan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas anggota dalam kesiapanya untuk penerimaan laporan yang kemungkinan hal tersebut bisa terjadi kapanpun seiring tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Giat ini diawali oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur Rinduwan sebagai penerima laporan didampingi Divisi hukum pencegahan parmas dan humas Moch Abdul Hadi yang bertindak sebagai pengadministrator laporan sedang STAF Pelaksana teknis keuangan Pujianto berperan sebagai pelapor.  Kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai tindaklanjut dari kegiatan yang dilakukan Bawaslu Rembang dalam acara Rapat fasilitasi penanganan laporan dan temuan beberapa waktu lalu di hotel Gajah mada Rembang. Kegiatan ini meski dilaksanakan sebagai kegiatan non rab namun hal tersebut tidak mengurangi antusius dan semangat jajaran Panwaslu Kecamatan Pancur. Simulasi ini berlangsung menyenangkan hingga dilakukan pergantian peran berulang-u...

PROFIL PANWASLU KECAMATAN PANCUR

Gambar
PROFIL PANWASLU KECAMATAN PANCUR Alamat Kantor   : Jl Lasem-Jatirogo KM 5 Pancur Kode Pos : 59262 Hp : 08895549522 Email : panwascampancur2018@gmail.com Fb : Panwaslu Kecamatan Pancur Blog : https//panwascampancur.blogspot.com Ig : @panwascam_pancur_2024 STRUKTUR ORGANISASI 1. Ketua dan Kordiv SDM Organisasi Data dan Informasi. ; Rinduwan 2. Anggota dan Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas : Moch. Abdul Hadi 3. Anggota dan Kordif Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa : Ahmat Mujtahidi 4. Kasek : Kartiman 5. Pelaksana Keuangan : Pujianto 6. STAF Pelaksana Tehnis - Agustina Dwi Kristanti - Suparman Suradi - Ahmad Qomarudin - Impron Bahroni 7. Pramubakti : Elisa 8. Satpam  :_ Salam

OPINI PEMILU

Gambar
JEMPOLMU HARIMAUMU  #opinipemilu  Perlu diketahui bahwa menjaga Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024 merupakan tanggung jawab bersama Bawaslu dan Pemerintah Daerah dengan selalu memberikan edukasi kepada ASN untuk memegang teguh prinsip netralitas sebelum, selama dan sesudah Pemilu atau Pilkada.  Oleh sebabnya mengingatkan para ASN sebaiknya bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial baik Instagram, facebook, twitter dan sekarang tiktok, terutama tidak memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu dengan memberikan like, komen dan share yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon.  Kalau dulu pepatah mengatakan Mulutmu Harimaumu, sekarang Jempolmu Harimaumu.  Rinduwan  (Ketua Panwaslu Kecamatan Pancur)