MENJELANG HARI PENETAPAN PASLON PESERTA PEMILIHAN 2024,PANWASLU KECAMATAN PANCUR LAYANGKAN IMBAUAN NETRALITAS PADA JAJARAN KADES DAN KATDES DI KECAMATAN PANCUR
#kabarnews Warta Pemilu Dalam rangka melakukan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas yang mungkin bisa dilakukan oleh jajaran Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Katdes) pada gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pemilihan 2024, akhirnya Panwaslu Kecamatan Pancur layangkan Imbauan tertulis. Imbauan tertulis yang dikirimkan Panwaslu Kecamatan Pancur pada Sabtu 21 September 2024 tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang tertanggal 19 September 2024. "Kami mengirim Imbauan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan juga pelanggaran terhadap perundangan lainya" Terang anggota Panwaslu Kecamatan Pancur Akhmad Qomarudin "Imbauan ini kami tujukan pada Kades , mengingat ada peringatan keras dalam Undang-undang Pemilihan sebagaimana jelas pada Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi " Pejabat negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POL...