PANWASCAM PANCUR WASPADAI POLITIK UANG DAN NETRALITAS ASN PADA PILKADA 2020

PANWASCAM PANCUR WASPADAI POLITIK UANG DAN NETRALITAS ASN PADA PILKADA 2020 
Oleh :
Panwascam Pancur 2020

Rembang , 23 Desember 2019.
Usai acara pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020, jajaran Panwascam Pancur terlantik ,Rinduwan, Sylfana dan Moch Abdulhadi mulai memetakan potensi kerawanan pelanggaran dalam perhelatan pilkada Rembang yang akan segera bergulir. khususnya di wilayah kecamatan Pancur.
Mengutip penyampaian komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin pada pembekalan anggota panwascam seusai pelantikan Panwascam se kabupaten Rembang di hotel Polos 23 Desember 2019, yang menyatakan bahwa Praktek politik uang dan netralitas ASN merupakan salah satu titik rawan terjadi pelanggaran pada perhelatan Pilkada hendaknya semua Panwascam menyadari dan segera mengambil langkah-langkah pencegahan. hal ini perlu diambil karena dianggap selaras dengan prinsip pengawasan yaitu mencegah, mengawasi dan menindak .

Sementara itu Panwascam Pancur setidaknya mensinyalir ada dua titik rawan pelanggaran yang  berpotensi terjadi di wilayah kecamatan Pancur, kedua hal tersebut antaranya adalah masalah Politik uang dan Netralitas ASN.
Politik uang berpotensi kuat terjadi sebagai dampak dari penyelenggaraan Pilkades baru-baru ini.
Seperti diketahui bahwa semarak Politik uang yang terjadi pada pagelaran Pilkades terjadi akibat lemahnya regulasi aturan Pilkades yang tidak memuat satu pasalpun tentang sanksi pelaku politik uang. Keadaan demikian akan membuat masyarakat terlena dan berfikir seolah-olah praktek politik uang bukanlah sesuatu yang beresiko pidana.

Oleh sebab itulah masyarakat perlu digugah dan diingatkan, bahwa seiring dalam pelaksanaan Pilkada Politik uang adalah tindakan yang berbahaya dan melawan hukum dan bisa terjerat oleh pidana.
Hal demikian ini secara jelas telah di jabarkan dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Ayat (1) " Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjajikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih  agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tigapuluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

 Ayat (2) , "  Pidana yang sama diterapkan pada pemilih yang dengan sengaja  melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kedua penjelasan tersebut jelas perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktek politik uang yang akan menyeretnya pada urusan pidana .
Melihat bahaya tersebut Panwascam Pancur bertekad akan lakukan sosialisasi instensive baik melalui tatap muka, pertemuan-pertemuan dan juga melalui media sosial, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan . namun demikian apabila segala upaya pencegahan yang ditempuh tidak menui hasil hingga pelanggaran itu tetap terjadi juga , tak ada pilihan lain kecuali menindak sesuai Perundangan yang berlaku.

Selain praktek politik uang, potensi pelanggaran lainya adalah netralitas ASN, hal ini ditengarai sebagai titik rawan yang berpotensi pelanggaran  mengingat kedudukan Bupati selain sebagai pejabat politik juga sebagai kepala Pemerintah kabupaten. Kondisi seperti ini bisa berpengaruh terhadap netralitas ASN , mengingat para kandidat pastilah orang-orang yang punya pengaruh kuat terhadap ASN sehingga dikhawatirkan akibat sebuah kepentingan ASN bisa tidak netral.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi perlu adanya tindakan pencegahan dini misalnya dengan melakukan sosialisasi aturan kepada jajaran ASN karena dengan ini diharapkan ASN lebih mengerti dan faham aturan sehingga potensi pelanggaran itu dapat di cegah.
Hal yang perlu ditekankan dalam sosialisasi setidaknya terkait larangan keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis beserta sanksinya apabila dilanggar. .
Seperti yang di jelaskan di dalam pasal 71 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Telah menyebut bahwa , "Pejabat negara, Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/POLRI  dan kepala desa atau sebutan lain / lurah, membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon.' 
Lebih lanjud pada pasal 188 dinyatakan ' Setiap Pejabat negara,, pejabat aparatur sipil negara ,  dan kepala desa atau sebutan lain / lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan / atau denda paling sedikit enamratus ribu rupiah atau  paling banyak enam juta rupiah".

Dengan mempertimbangkan kondisi ini, setidaknya perlu dilakukan upaya pencegahan dengan cara mensosialisasikan aturan - aturan tersebut kepada seluruh jajaran ASN baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bila hal ini dilakukan secara maksimal harapanya pelanggaran netralitas ASN dengan segala resikonya bisa dihindarkan.
Oleh sebab itu Panwascam Pancur bertekat lakukan upaya pencegahan dengan jalan sosialisasi aturan secara maksimal.

Bersama rakyat awasi pemilihan Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilihan.



Penulis Rinduwan
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN 2024 KECAMATAN PANCUR

PENGUMUMAN PTPS TERPILIH KECAMATAN PANCUR