PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU
Pemilihan Umum atau Pemilu, sebagai satu satunya perwujutan sistim pemerintahan yang demokratis dimana melalui Pemilu rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi oleh karenanya partisipasi masyarakat menjadi penting dalam rangka mewujutkan sebuah Pemilu yang damai, berkuwalitas dan bermartabat.
Adapun partisipasi masyarakat disini dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk antara lain :
Partisipasi dalam sosialisasi pemilu, partisipasi dalam pendidikan politik bagi pemilih, paetisipasi dalam survey atau jejak pendapat tentang Pemilu dan partisipasi dalam hitungan cepat hasil Pemilu.
Adapun partisipasi masyarakat disini dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk antara lain :
Partisipasi dalam sosialisasi pemilu, partisipasi dalam pendidikan politik bagi pemilih, paetisipasi dalam survey atau jejak pendapat tentang Pemilu dan partisipasi dalam hitungan cepat hasil Pemilu.
Namun bentuk-bentuk partisipasi tersebut temtunya harus dilaksanakan selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terutama pasal 448, dan pasal 449 .
Yang antara lain dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu.
Bentuk partisipasi dilakukan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Bentuk partisipasi dilakukan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Pengumuman hasil survey atau jejak pendapat tentang Pemilu tidak boleh diumumkan pada masa tenang yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu pelaksana hitung cepat diwajibkan juga untuk memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukanya bukan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia bagian barat.
Pengumuman hasil survey atau jejak pendapat tentang Pemilu tidak boleh diumumkan pada masa tenang yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Adapun pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu pelaksana hitung cepat diwajibkan juga untuk memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukanya bukan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia bagian barat.
Demikian , semoga tulisan ini bermanfaat .
Penulis
Rinduwan
Rinduwan
Komentar
Posting Komentar
terima kasih
silahkan kunjungi kantor kami